A.
BADAN USAHA
Badan usaha yaitunkesatuan organisasi
yang terdiri dari modal dan tenaga,
dengan tujuan mencari keuntungan.
Jenis jenis badan usaha menurut tanggung
jawab pemiliknya :
1.
Badan usaha perseorangan
Merupakan usaha perseorangan dengan modal
sendiri dengan tanggung jawab atas utang perusahaan tak terbatas/sampai
kekayaan pribadi.
2.
Firma yaitu perjanjian antar dua orang atau
lebih untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan atas nama dan masing masing
bertanggung jawab atas hutang perusahaan tak terbatas.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan dua orang atau lebih untuk
menjalankan perusahaan dimana seseorang atau lebih bertanggung jawab penuh
terhadap hutang perusahaan dan seseorang atau lebi bertanggung jawab hanya sebatas
pada modal yang dimasukkan.
4.
Perseorangan Terbatas
Persekutuan dagang yang modalnya
terbagi atas saham-saham yang sama
besarnya dan mempunyai tanggung jawab terbatas pada modal ang dimasukkan.
5.
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hukum koperasi.
6.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan Negara yang bernaung dibawah
satu deprtemen dan modalnnya berasal dari departemen tersebut.
7.
Badan Usaha Milik Daerah
Untuk membangun daerah dan pembangunan
nasional serta membangun perekonomian daerahnya.
-
Factor nonekonomi yang mempengaruhi kegiatan
bisnis
a.
Bencana alam
b.
Kebijakan pemerintah
c.
Lingkungan masyarakat
d.
Kondisi social politik
e.
Kemanmanan negara/dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar